Kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe
Dengan kurikulum prototipe, dimungkinkan ruang improvisasi guru diperlebar sehingga guru dapat mengakselerasi dan mencari model terbaik dalam pembelajaran.
Sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memberikan dukungan terhadap penggunaan Kurikulum Prototipe yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan tidak ada proses dalam penerapan kurikulum prototipe di sekolah.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengawasi penggunaan anggaran kurikulum prototipe.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, Zulfikri Anas mengatakan Kurikulum Merdeka atau sebelumnya dikenal dengan Kurikulum Prototipe, sebagai salah satu opsi pemulihan pembelajaran akibat pandemi.